PIAGAM
KERJASAMA
antara
antara
KOTA
TASIKMALAYA
(LAKIP)
Pada hari ini
Selasa, tanggal 5 (lima) bulan Juni 2012 (dua ribu dua belas), pihak-pihak
sebagai berikut :
- MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA TASIKMALAYA yang berkedudukan di Jalan Oto Iskandardinata No. 21 (dua puluh satu) Kota Tasikmalaya, dalam hal ini diwakili oleh Drs. ENDANG HARIS dalam jabatannya sebagai Ketua MGMP PLH SMP/MTs Kota Tasikmalaya, kemudian dalam nota kesepahaman ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- LEMBAGA ADVOKASI KEBIJAKAN DAN INFORMASI PUBLIK (LAKIP), yang berkedudukan di MADRASAH AL-FALAH Jalan Siliwangi No. 149 Cikalang Tengah, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Taufiq Rahman, dalam jabatannya sebagai Ketua LEMBAGA ADVOKASI KEBIJAKAN DAN INFORMASI PUBLIK (LAKIP), kemudian dalam nota kesepahaman ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
musyawarah yang dilakukan sebelumnya, kedua belah pihak sepakat untuk
menandatangani Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
- Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam kegiatan “memfasilitasi peningkatan mutu Pendidikan Lingkungan Hidup di SMP/MTs Kota Tasikmalaya”.
- Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam kegiatan “pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Tasikmalaya”.
- Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk tim kerja untuk merumuskan tiap-tiap kegiatan sehingga tercapainya Perjanjian Kerjasama yang mengikat masing-masing PIHAK.
- Nota kesepahaman ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama serta berlaku untuk 4 tahun, selanjutnya bisa diperpanjang.
- Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat untuk digunakan seperlunya. Apabila terdapat kekeliruan dalam Nota Kesepahaman ini, maka akan dibetulkan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Tasikmalaya, 5 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar