MODUL SMP/MTs
PLH VII.2.1.11
MATA PELAJARAN : PLH
KELAS :
7 (TUJUH)
SEMESTER :
2 (DUA)
WAKTU :
2 X 40 MENIT
KEGIATAN SISWA
PELAKSANAAN
PROGRAM LANGIT BIRU
PENULIS : SARIWAN,S.Pd.
PENYUNTING : Drs. Endang Haris
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN PLH SMP/MTs
KOTA TASIKMALAYA
2012
A. PENDAHULUAN
Senang
sekali kita bisa bertemu lagi pada pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Sumber bahan ajar yang kita dunakan dalam
proses pembelajaran ini adalah dengan
menggunakan modul. Modul pembelajaran ini adalah modul pertama pada Semester ke 1 di Kelas VII.
Pada
modul ini kamu akan mempelajari ”Program Pelestarian Langit Biru”
Dengan mempelajari topik tersebut kamu perlu
mempelajari tiga hal yaitu Pertama Tindakan Pencegahan (preventif) Pencemaran Udara Kedua "Tindakan Penanggulangan (kuratif) Pencemaran Udara.
Sebagai alat bantu dalam mempelajari modul ini
kamu bisa mempergunakan bahan ajar lain seperti buku paket bila kamu memilikinya.
Bila kamu tidak mempunyai bahan ajar tersebut bisa kamu mencari atau pinjaman
kepada teman temanmu. Selain itu kamu juga bisa membaca koran, majalah atau
mendengar warta berita di Radio atau TV yang materinya masih berhubungan dengan
modul ini.
Saya harapkan kamu bisa menyelesaikan
pelajaran ini dengan baik. Untuk itu kamu harus belajar sungguh sungguh. Kamu
dapat memanfaatkan waktu yang ada, lebih baik lagi apabila kamu dapat
menyelesaikan pelajaran ini dalam waktu 12 x 40 menit. !
Bila kamu mendapat kesulitan dalam mempelajari
modul ini, cobalah kamu diskusikan langsung pada guru mata pelajaranmu !
Selamat
belajar ! Smoga kamu berhasil dengan baik.
B. KEGIATAN BELAJAR
KEGIATAN 1 : Mendeskripsikan tentang Program
Langit Biru
1.
Tujuan
Pembelajaran:
Setelah
mempelajari modul ini, kamu diharapkan dapat mengkaji tentang program langit
biru
2.
Materi
Pokok
a. Sosialisasi
Program Langit biru
b. Bentuk
aktifitas program langit biru
c. Aktivitas
Program langit biru
d. Manfaat
program langit biru
3.
Materi
PROGRAM LANGIT BIRU
Pencemaran
udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di
kota-kota besar. Banyak kendaran bermotor dan alat-alat industri
yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan memperparah pencemaran
udara yang terjadi.untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha, dan
mayarakat. Begitu pula semakin rusak dan sempitnya lahan
hijau di suatu daerah telah pula memperburuk kualitas
udara di tempat tersebut Berdasarkan UU
No. 23 Tahun 1997 upaya pengendalian pencemaran termasuk
pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang.
Upaya
pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara yang terjadi di beberapa kota besar antara alain
dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif)
yang dilakukan dan tindakan penanggulangan
(kuratif) yang dilakukan sesudah terjadinya pencemaran.
Adapun Tindakan
kuratif adalah tindakan penanggulangan pencemaran udara yang
dilakukan pemerintah setelah terjadinya pencemaran melalaui :
1. Menggalang
dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran limgkungan
2. Kerja
bakti rutin di tingkat RT/RW atau intansi-intansi untuk membersihkan lingkungan
dari polutan atau lebih dikenal dengan program langit biru.
Program Langit Biru adalah : Sebuah program kebijakan
nasional yang dikembangkan pemeritah dalam pengendalian pencemaran udara
Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian
pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan
teknologi
Meningkatkan mekanisme pengawasan dan
pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara
Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam
mewujudkan udara bersih.
|
|
4.
Tugas
Isilah pertanyaan berikut di bawah ini dengan benar !
1.
Tuliskan masing-masing tiga kebijakan
dan upaya yang dipertimbangkan untuk digunakan dalam mengontrol
pencemaran udara dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak?
2.
Sebutkan kebijakan pemerintah yang mengatur pengelolaan
lingkungan hidup ?
3.
Apa yang dimaksud program langit biru?
4.
Sebutkan salah satu Usaha preventif yang
dapat dilakukan agar tidak terjadi pencemaran udara .....
5.
Sebutkan salah satu Usaha kuratif yang dapat dilakukan agar tidak terjadi
pencemaran udara ......
5.
Rangkuman
1. Program
Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan
2. sumber
bergerak dan sumber tidak bergerak.
3. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang tidak tetap
pada suatu tempat
4. Sumber
emisi tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
5. Sasaran
utama program langit biru untuk sumber bergerak adalah mengontrol polusi udara
yang
bersumber dari kendaran bermotor.
bersumber dari kendaran bermotor.
C.
KUNCI TUGAS
No. Tugas
|
No. Soal
|
Kunci Jawaban
|
1
|
1
|
a. Sumber
bergerak
1.
Membatasi beroperasinya mobil
dan mesin pembakar yang sudah tua dan tidak layak pakai
2.
Melarang pengunaan mesin
dua-tak
3.
Menggunakan compressed
Natural Gas.
|
b. Untuk sumber yang tidak bergerak
1.
Larangan mengunakan CFC
2.
Mendorong penggunaan
teknologi bebas polusi
3.
Memperkenalkan standar gas
buang untuk industry
|
||
2
|
UU No 23 Tahun
1997
|
|
3
|
Suatu
prpgram pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber
bergerak dan sumber tidak bergerak
|
|
4
|
Memembangakan
energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan
|
|
5
|
Kerja bakti
rutin di tingkat RT/RW atau intansi-intansi untuk membersihkan lingkungan
dari polutan
|
|
GLOSARIUM
Program langit
biru
|
: Suatu
prpgram pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber
bergerak dan sumber tidak bergerak
|
Preventif
|
: Pencegahan
sebelum terjadinya pencemaran
|
Kuratif
|
: Usaha
pencegahan setelah terjadinya pencemaran
|
DAFTAR PUSTAKA
Abas,
Mohamad, Herwan Dedi. 2008. Pendidikan
Lingkungan Hidup1.Tasikmalaya :
Multipesona Grafika
Abas,
M. dkk. 2012. Pendidikan Lingkungan Hidup
untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta:Erlangga
Ratnawati
Kania.2002. Pendidikan Lingkungan Hidup
untuk SMP/Mts: Bandung: CV Thursina
Wijayanti
Tatik,Listiyawati, Iriani Erna,Sumiyati. 2010. Pendidikan Lingkungan HiduP Kelas VII SMP/MTs.Bandung:Prisma Estu
Utama
Website
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar